Arena

Arema FC Mati Suri: Ditolak Suporter di 5 Kota dan Diminta Mundur dari Liga 1

Arema FC bak ditolak kehadirannya di bumi pasca-Tragedi Kanjuruhan. Tim berjuluk Singo Edan kebingungan mencari laga kandang pada lanjutan Liga 1 2022/2023 akibat penolakan dari beberapa tempat. Bahkan kini juga didesak mundur dari kompetisi oleh Aremania.

Arema FC sudah berusaha mencari opsi kandang di luar Malang yakni Stadion Sultan Agung Bantul dan Jatidiri Semarang. Namun upaya itu tak bisa dilaksanakan karena terkendala izin.

Melalui pernyataan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng selaku pengelola Stadion Jatidiri menanggapi surat dari ketua panitia pertandingan terkait permintaan penggunaan venue pertandingan yang juga menjadi markas PSIS Semarang.

“Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor: 001/LOC-SMG/1/2023 Tanggal 10 Januari 2023 perihal Permohonan dan Rekomendasi bersama ini kami sampaikan bahwa sehubungan adanya masukan dan aspirasi dari berbagai pihak maka Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah belum mengijinkan pemakaian Stadion Jatidiri untuk menggelar Pertandingan Home Arema FC selama putaran kedua Liga 1 tahun 2022/2023. Demikian untuk menjadikan maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih,” tulis Disporapar Jateng.

Ketua Pelaksana Harian Dissporapar Jateng Purwanto menjelaskan keputusan itu berdasarkan masukan dari suporter sepak bola di Jateng, suporter PSIS. Pemerintah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, juga tidak mengeluarkan izin Arema FC untuk menggunakan Stadion Sultan Agung.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko memberikan alasan yang kurang lebih sama dengan Kadispora Jateng. “Setelah mendengar masukan dan keinginan berbagai pihak, Pemkab Bantul belum mengizinkan Arema FC untuk menggunakan Stadion Sultan Agung sebagai venue (kandang) putaran kedua Liga 1 musim 2022-2023,” kata Isdarmoko.

“Kami hanya mempertimbangkan banyak hal karena surat juga masuk, itu juga harus kita hargai atau dengarkan keinginan klub dan suporter atau masyarakat,” lanjutnya seperti dikutip Antara.

Sebelum ditolak di Semarang ada juga penolakan ketika Arema FC berencana berkandang di Bali, Magelang, Bantul dan Boyolali.

Pasca-Tragedi Kanjuruhan, Arema tak bisa lagi bermain di wilayah Malang karena dilarang Komdis PSSI.

Desakan mundur dari kompetisi

Bukan hanya ditolak keberadaanya Arema FC, sebagai bentuk kekecewaan Aremania kepada Arema FC, Aremania juga menuntut tim Singo Edan untuk mundur dari kompetisi Liga 1.

Aremania mendesak kepada manajemen Arema FC yang kurang proaktif memperjuangkan keadilan para korban Tragedi Kanjuruhan. Perhatian tim hanya sebatas memberikan santunan uang tunai. Selain itu, saat proses pengadilan tengah berjalan manajemen justru memilih fokus pada kompetisi Liga 1 2022-2023, seakan meninggalkan Aremania dan keluarga korban berjuang sendiri.

“Klub seolah tanpa dosa dengan sepenuh hati melanjutkan kompetisi kembali menanggalkan empati seolah tragedi ini tidak pernah terjadi. Padahal tangis, luka, darah dan air mata korban serta korban jauh dari kata sembuh,” bunyi salah satu Aremania melalui pengeras suara mengutip malangtimes, Rabu (18/1/2023).

“Semua korban dari segala aspek masih perlu banyak pendampingan seperti advokasi hukum di mana proses keadilan masih jauh dari harapan serta penyembuhan trauma korban sampai hari ini belum banyak tersentuh.

Aksi Penyegelan Yang Dilakukan Aremania Di Kandang Singa Foto Hendra Sapujatimtimes P67dd116e79a3f3dc.md - inilah.com
Aksi Penyegelan yang Dilakukan Aremania di Kandang Singo Edan (Foto: JT)

Arek Malang berjuang sendiri, klubnya tak peduli,” tambahnya. Latar belakang tersebut yang mendasari Aremania mengambil tiga sikap. Satu di antaranya adalah mendesak Arema FC mundur dari kompetisi Liga 1 2022-2023.

“Menuntut Arema FC atau PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia selaku klub untuk mundur dari kompetisi,” bunyi poin pertama sikap Aremania.

Menolak segala aktivitas klub PT AABBI atau Arema FC sebagai salah satu yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan untuk beraktivitas di Malang Raya,” bunyi poin kedua. “Mendesak PT AABBI atau Arema FC sebagai subyek hukum korporasi untuk ikut berpartisipasi usut tuntas Tragedi Kanjuruhan serta kooperatif atas hukum yang berjalan,” bunyi poin ketiga.

Aremania mengancam jika tiga tuntutan tersebut tidak terpenuhi maka akan ada konsekuensi yang lebih besar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button