News

Bantah Terima Rp17 Miliar, Johnny Plate Minta Hakim Kabulkan Eksepsi

Mantan Menkominfo Johnny Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah menerima uang sebesar Rp17 Miliar dan mendapatkan sejumlah fasilitas terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Bantahan itu, disampaikan Johnny Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin ketika membacakan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mungkin anda suka

“Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17 miliar (yang didakwaan). Faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” ujar Achmad.

Achmad mengatakan yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa perhitungan keuntungan yang dimaksud unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor.

“Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut diatas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa. Sehingga, tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” katanya.

Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga pihaknya meminta kepada hakim untuk menyatakan batal dam dakwaan JPU tidak diterima.

“Maka jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerima duit sebanyak 4 kali dengan total Rp4 Miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Uang ini dikantongi Johnny pada tahun 2022.

Hal itu mencuat dalam persidangan perdana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo 2020-2022 dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).

“Dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif,” kata jaksa.

Uang tersebut lantas diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Johnny G Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara satu pemberian lainnya berlangsung di ruang kerja kantor Kementerian Kominfo.

Kemudian, masih di tahun yang sama, Johnny G Plate mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan Direktur Utama PT Sansain berupa sebagian pembayaran hotel.

“Perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00,” katanya.

Selanjutnya, pada tahun yang sama, mantan Menkominfo itu mendapatkan fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel selama perjalanan dinas ke luar negeri.

“Selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00,” ucap dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button