News

Berkas Ferdy Sambo Menggantung, ISSES Duga Timsus Polri Sulit Dapatkan Bukti

Timsus Gabungan Polri masih menggantung berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang hingga kini belum diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut kendala yang dihadapi Timsus Gabungan Polri diduga karena kesulitan menemukan bukti dalam melengkapi konstruksi perkara.

Terutama, dalam menguak peran Ferdy Sambo yang menyandang status tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. “Dugaannya penyidik masih kesulitan mendapatkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan,” kata Bambang kepada Inilah.com, Selasa (13/9/2022).

Kemudian, dia menyebut, Timsus Gabungan Polri juga berpotensi memperlama melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo untuk mengikis tekanan masyarakat. “Polisi mengulur waktu untuk mengurangi tekanan publik dalam menuntaskan kasus ini dengan seterang benderang mungkin,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Belum, silakan ditanyakan ke penyidik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada Inilah.com, Selasa (13/9/2022).

Ketut menuturkan, pihaknya tak mematok batasan waktu tertentu bagi Timsus Gabungan Polri untuk melengkapi berkas perkara. Namun, Timsus kemungkinan terbentur dengan masa tahanan yang sedang dijalani para tersangka.

Oleh karenanya, bila Timsus gabungan Polri lambat melengkapi berkas perkara, otomatis masa tahanan para tersangka juga akan diperpanjang. “Tidak ada mas (batas waktu). Hanya dibatasi dengan masa penahanan di masing-masing tingkatan,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button