News

Buntut Gibran Bagikan Susu, Bawaslu Minta Heru Budi Tegakan Aturan Larangan kampanye di CFD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta buka suara perihal kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis saat Car Free Day (CFD), di sekitaran Jakarta Pusat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengaku pihaknya tidak diberi tahu terkait kegiatan tersebut.

“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).

Lebih lanjut, dengan peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi soal pemanfaatan CFD menjadi sarana kampanye. Benny mengatakan, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, CFD tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” imbuhnya.

Benny menegaskan pihaknya melalui Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian mendalam terkait kampanye yang dilakukan wali kota Surakarta tersebut.

Sebelumnya, Cawapres nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku dirinya belum mendapatkan panggilan dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran etik, terkait aksinya bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD). Pasalnya, lokasi tersebut dilarang dijadikan tempat kampanye.

“(Panggilan dari Bawaslu) Belum terima,” ujar Gibran di kawasan GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Gibran mengatakan dirinya akan siap jika harus mendapatkan panggilan dari Bawaslu. Tetapi, kalau boleh meminta, Gibran ingin hal itu dikomunikasikan lebih dulu.

“Jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami. Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut tanpa aplikasi ya, itu ya,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button