News

Digugat Rp5 Triliun Oleh Panji Gumilang, Mahfud MD: Sensasi Saja

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp 5 Triliun yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Mahfud menyebut gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang hanya sensasi belaka, untuk mengaburkan kasus utama yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Jika jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2023). Kasus utama Panji yang kini diproses Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penistaan agama dan pencucian uang di Ponpes Al-Zaytun.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dibanding gugatan terhadapnya, kasus hukum Panji Gumilang lebih layak secara hukum untuk ditangani, dan diselesaikan.

“Kita akan tetap memproses Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan. Bagi pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi,”

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo pun membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Panji kepada Menko Polhukam. “Iya benar (ada gugatan tersebut),” kata Zulkifli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan itu, Panji menganggap, Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud untuk membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel sebesar Rp 5 dan imateriel sebesar Rp 5 triliun,” demikian tulis petitum tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button