Foto: Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan ahli yaitu Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saksi Rudi Setiawan, Natalia Puspitasari, dan Renjiro.
Mario hadir bersama terdakwa Shane Lukas dan duduk di kursi pesakitan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam perkaranya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Mario didakwa bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A, namun perkara ketiganya dipisah.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Agus Priatna
Beri Komentar (menggunakan Facebook)