News

Gerindra Sesalkan Usulan PDIP Terkait Hak Angket MK: Bikin Bingung!

Partai Gerindra menyesalkan rencana anggota Komisi XI DPR RI dari Praksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Pasalnya, rencana Masinton itu dinilai tidak tepat karena hak angket tidak untuk menyelidiki sesuatu hal terkait lembaga yudikatif seperti MK.

“Ya saya pikir kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Ia menilai hak angket secara hukum lebih pada bagaimana DPR menyelidiki kebijakan eksekutif atau pemerintah.

“Penekanan hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi, pemerintah (atau) eksekutif. Yudikatif itu kalau di trias politica lembaga lain, tidak bisa jadi objek hak angket gitu lo,” katanya menegaskan..

“Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik, kan kita tahu kan. Ya silakan saja lah dia bernari-nari sampai puas hatinya, tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung ya,” ujar Habiburokhman.

Ia merasa pengajuan hak angket terkait hal ini, seakan hanya membalikkan akal sehat semata.

“Di balik-balik ya akal sehat, karena urusan politik kan kita benar-benar prihatin juga gitu. Boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum,” jelas Habiburokhman.

“Jangan atas nama politik, apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan,” lanjutnya.

Ia bahkan mengibaratkan pengajuan hak angket ini sebagai tindakan yang konyol. “Karena ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum. Coba Anda misalnya main bola kalah diajukan banding ke pengadilan, kok sekonyol itu,” ujar  dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan hak angket terhadap MK. Hal itu dikemukakan Masinton saat dirinya mengajukan interupsi di sela-sela rapat paripurna (rapur) dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia melontarkan seputar keadaan konstitusi yang saat ini sedang diinjak-injak. Bahkan, Masinton mengatakan, telah tragedi konstitusi usai MK memutus gugatan tentang ketentuan syarat batas usia capres cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

Putusan itu sendiri dianggap memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) sebagai cawapres.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button