News

Kejati DKI Terima Berkas 5 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara lima tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Berkas tersebut kini tengah diteliti oleh jaksa peniti.

“Berkas sudah diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih tahap penelitian,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).

Sebagai informasi, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film porno yaitu Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) berada di alamat Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jati Raya Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button