News

Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Diperiksa Tim Penyidik KPK


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Komisaris PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Indonesia Ferry (ASDP) (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT), pada Jumat (9/8/2024) hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT, Komisaris PT ASDP,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan melalui keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Susi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP di tahun 2019-2022. Namun, Tessa belum membeberkan materi pokok pemeriksaan tim penyidik setelah pemeriksaan rampung.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung potensi Kerugian Negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero). Sejauh ini, sekitar Rp1,27 triliun.

“ASDP potensi KNn-ya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).

Potensi kerugian negara ini bisa bertambah dan berkurang tergantung hasil hitung akhir dalam proses penyidikan perkara tersebut. Sedangkan, nilai kontrak proyek berbau rasuah di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero) mencapai Rp1,3 triliun.

KPK  telah mencegah empat orang ke luar negeri di dalam perkara ini pada Kamis (11/7/2024) hingga enam bulan ke depan. Tessa hanya memaparkan inisial pihak dicegah yaitu pihak swasta A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP.

KPK pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, salah satu menyita tiga unit mobil.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button