News

KPU: Segera Daftarkan Bakal Caleg 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg), terutama DPR RI, sebelum batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

“Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir,” ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan hal tersebut agar KPU bisa memberikan pelayanan terbaik. Berikutnya, Idham juga mengingatkan agar partai-partai politik itu menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI yang lengkap.

Hingga hari ini, Rabu, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR dibuka pada hari Senin (1/5/2023), terdapat dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.

PKS mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, Senin (8/5/2023), sedangkan Hanura mendaftarkan bakal calegnya pada hari Rabu. Berkas pendaftaran bakal caleg kedua partai tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dengan demikian, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, masih ada 16 partai yang belum mendaftarkan bakal caleg-nya.

“Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon anggota DPR,” ujar Idham.

Pendaftaran bakal caleg DPR di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.

Menurut Idham, pemberitahuan itu juga bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button