News

Menkominfo Budi Arie Buka Suara soal Rumah Produksi Film Dewasa di Jagakarsa

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti terungkapnya kasus rumah produksi film dewasa yang ada di daerah Jakarta Selatan.

Menurutnya, sebagai kementerian yang bertugas menangani masalah informasi dan informatika pihaknya akan membekukan situs tersebut. “Ya pasti dong,” kata Budi kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Budi menjelaskan, untuk tindak lanjut pelanggaran hukum yang menyangkut rumah produksi tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ia mengaku bahwa pihaknya hanya berhak untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada situsnya saja. “Itu kan ranah penegak hukum kita cuma urusan platform dan situs-situs, (masalah hukum) itu urusan polisi lah,” jelasnya.

Baca Juga:

Menkominfo Soal Tayangan Azan Ganjar: Bagus-bagus Saja

Ia menegaskan lembaga yang ia pimpin sudah bergerak cepat dengan langsung memblokir tayangan pornografi yang beredar di dunia maya saat ini karena berdampak pada kerusakan otak manusia. Hal ini, sambung dia, dilakukan ketika situs tersebut telah diverifikasi untuk memastikan adanya tayangan erotis didalamnya.

“Pasti dicek apa sudah diblokir. Terus terang saja, saya baru dengar dan saya belum lihat filmnya, videonya. Kalau sudah lihat baru saya yakin itu pornografi,” ujarnya sambil berkelakar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa yang terletak di kawasan Jakarta Selatan sekaligus menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga:

Judi Online Diberi Pajak, Indef Sebut Usulan Menkominfo Menyesatkan

Kasus ini terkuak ketika polisi patroli siber menemukan sejumlah situs film dewasa berdurasi rata-rata 60 sampai 90 menit. Rumah produksi ini telah berjalan kurang lebih satu tahun yakni sejak awal 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Saat ini lima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button