News

Pendaftaran Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota Dibuka pada 24 April 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. PKPU ini diteken Menkumham Yasonna Laoly pada Kamis 9 Juni 2022.

Melansir situs KPU RI, Jumat (10/6/2022), PKPU itu berisi 7 pasal yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Tahapan Pemilu 2024, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Pendaftaran dan verifikasi parpol ini dijadwalkan selama 5 bulan yang dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 hingga Selasa, 13 Desember 2022.

Selanjutnya KPU menjadwalkan pencalonan anggota DPD yang dimulai pada Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Selanjutnya, tahapan pendaftaran anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dibuka pada Senin, 24 April 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Untuk pendaftaran Calon Presiden Wakil Presiden dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Untuk masa kampanye Pemilu disepakati selama 75 hari yang dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Kemudian masa tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Hingga tiba pada hari H pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Pengucapan sumpah dan janji DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Kemudian pengucapan sumpah dan janji anggota DPR dan DPD RI pada 1 Oktober 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button