News

Punya Alat Bukti Cukup, KPK ‘Pede’ Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi gugatan praperadilan yang kembali di ajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Cs.

“KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima, Jumat (5/1/2024).

Ali menerangkan, proses  perkara dugaan penerimaan suap Eddy dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sudah berdasarkan ketentuan hukum berlaku.

Serta, telah dikumpulkan alat bukti cukup untuk menetapkan Helmut, Eddy dan anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika sebagai tersangka dalam tahap penyidikan.

“Ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” tandas Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Eddy Cs mencabut gugatan praperadilan ketika sidang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/12/2023) bulan lalu. Kemudian gugatan kembali diajukan pada Rabu (3/1) kemarin. Sidang perdana bakal dilaksanakan pada Kamis (11/1) pekan depan.

Diketahui, KPK resmi menahan Helmut pada Kamis (7/12/2023) bulan lalu. Kebutuhan proses penyidikan, KPK memperpanjang masa penahan Helmut selama 40 hari kedepan tepatnya sampai Minggu (4/2) bulan depan.

Dalam kontruksi perkara penahanan, Helmut  diduga memberikan suap dan gratifikasi gratifikasi kepada Eddy sebesar Rp 8 miliar. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening anak buah Eddy, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp 3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri. Serta, gratifikasi Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button