News

Sidang DKPP, KPU Tegaskan Tak Batasi Akses Silon ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal caleg kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal itu disampaikan ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat menjawab aduan dari pihak pengadu dalam hal ini Bawaslu saat sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bahwa faktanya para teradu, KPU tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh para pengadu, dalam hal pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD,” ucap Hasyim di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:

Tak Mau Disebut Alibi, Ini Pembelaan KPU Soal Akses Data Bacaleg

Dia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan akses silon dan kesempatan kepada para pengadu pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD.

“Lebih daripada itu faktanya para teradu juga telah membuka layanan helpdesk yang bertujuan untuk menjadi kanal penerimaan dan penyampaian informasi dari KPU, in casu para teradu terhadap parpol peserta pemilu, masyarakat, dan Bawaslu in casu para pengadu itu sendiri,” pungkasnya

Sementara itu, Bawaslu dalam sidang ini meminta DKPP memberhentikan jabatan Komisioner KPU sementara.

Baca Juga:

Sidang DKPP soal Akses Silon Ditunda hingga 13 September

“Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan permohonan.

“Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya,” sambungnya.

Dalam permohonannya, Bawaslu menilai KPU telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Baca Juga:

Usai Deklarasi Anies-Cak Imin, Golkar Jatim Makin Solid untuk Menangkan Prabowo

Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu mengenai terbatasnya akses Silon. Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu.

Dalam sidang tersebut, seluruh komisioner KPU nampak hadir mulai dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari beserta anggota. Sedangkan Bawaslu, hanya ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan anggotanya Totok Hariyono juga Lolly Suhenty.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button