News

Wakil Rakyat Bicara Hukuman Mati Hingga Kebiri untuk Oknum Guru Perkosa 12 Santriwati

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, dihukum penjara dan dihukum kebiri.

PPP, sambung Arsul, meminta kasus-kasus perkosaan massal atau berulang oleh pelaku yang sama, mendapat hukuman maksimal.

“Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengkebirian,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP itu kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Wakil Ketua MPR itu menjelaskan pemberian hukuman penjara dan kebiri sebagai peringatan dan efek jera agar tidak ada lagi pelaku lain yang melakukan tindakan asusila seperti Herry Wirawan.

Arsul pun mencontohkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan di negara lain. Sejumlah negara bahkan telah menerapkan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan.

“Di beberapa negara yang hukum pidananya mengancam pelaku perkosaan dengan pidana mati. Bahkan pidana mati itu dijatuhkan, paling tidak penjara maksimal,” tandasnya.

Selain Arsul, sejumlah anggota DPR lainnya juga mengecam tindakan pelaku kekerasan seksual itu, seperti Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan, Anggota Komisi III Didik Mukrianto dan Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Para wakil rakyat itu satu suara agar pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya.

Hery Wirawan (36), pelaku kekerasan seksual pada anak tersebut kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 persidangan telah dimulai sejak pada tanggal 18 November 2021 dan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Pekan ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangan. Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Dalam dakwaan Jaksa Herry melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya. Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button