News

Yasonna Pastikan Tidak Akan Beri Bantuan Hukum ke Wamennya

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan apapun kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasalnya, Edward menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Yasonna akan membiarkan anak buahnya tersebut untuk menghadapi sendiri masalah hukum di KPK.

“Enggak, normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Hal ini yang kemudian jadi alasan komisi antirasuah belum melakukan upaya penahanan terhadap Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham.

“Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi pewarta, Selasa (21/11/2023).

Sebelum memanggil kembali ataupun menahan Pakar Hukum Pidana itu, Tanak mengimbau tim penyidik mempelajari kasus tersebut dengan teliti.

“Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU (undangan), lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” ujar Tanak.

Sebelumnya, desakan terhadap penahanan Eddy disampaikan Ketua Tim Advokasi IPW, Deolipa Yumara. Desakan dilakukan lantaran muncul kekhawatiran bahwa Eddy akan menghilangkan barang bukti.

Diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy.

“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujar Alex memaparkan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button