News

Pakar Hukum Tata Negara: Anwar Usman Berpotensi Dicopot hingga Dijerat Pidana

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berpotensi diberi sanksi berat.

Pasalnya menurut dia, Ipar Presiden Joko Widodo itu telah melakukan pelanggaran dengan diduga terlibat cawe-cawe putusan hakim MK, sehingga keponakannya Gibran Rakabuming Raka lolos memenuhi syarat menjadi Cawapres.

“Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU selain pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Selasa (7/11/2023).

Advertisement

Menurut Castro, dengan memecat Anwar Usman sebagai hakim, lembaga peradilan tata negara tertinggi itu dapat diselamatkan marwahnya dari label ‘Mahkamah Keluarga’.

“Memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK,” kata dia.

Lebih jauh, nilai Castro, Anwar Usman dapat dipidanakan terkait dugaan nepotisme. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kalau AU terbukti melakukan nepotisme, bisa diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 22 UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,” ucap Castro menjelaskan.  

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hakim Anwar Usman dan delapan hakim lainnya, Jumat (3/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan yang diperiksa tidak hanya hakim, panitera pun turut diperiksa. Selain itu, MKMK juga sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut, seperti dokumen admistrasi, CCTV telah ditonton semua serta keterangan dari 21 pelapor.

Sidang putusan MKMK rencananya akan dibacakan hari ini, Selasa (7/11), di ruang Sidang Gedung MK I.

“Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” ucap Jimly.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button